Menjembatani Kesenjangan Digital Dalam Administrasi Perpajakan: Optimalisasi Program Relawan Pajak Untuk Mendorong Inklusi Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.71238/sncs.v3i02.126Keywords:
Coretax; Inklusi Digital Perpajakan; Kesenjangan Digital; Literasi Perpajakan Digital; Relawan PajakAbstract
Keberhasilan implementasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan Indonesia yang diluncurkan pada awal 2025 sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan adaptasi wajib pajak terhadap platform digital tersebut. Namun, rendahnya literasi perpajakan digital di kalangan masyarakat masih menjadi hambatan struktural yang nyata. Program Relawan Pajak (Renjani) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak hadir sebagai fasilitator yang menjembatani kesenjangan antara kompleksitas sistem perpajakan digital dengan kemampuan adaptasi wajib pajak. Artikel ini mengkaji peran Program Relawan Pajak dalam mendukung inklusi digital administrasi perpajakan melalui kegiatan pendampingan implementasi Coretax di lingkungan Universitas Bengkulu. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-partisipatif melalui pembukaan stand layanan di setiap fakultas untuk memberikan asistensi teknis, seperti aktivasi akun Coretax dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan oleh Relawan Pajak mampu meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap layanan perpajakan digital, mendorong kemandirian dalam penggunaan sistem, serta mengurangi hambatan adaptasi terhadap transformasi digital perpajakan. Temuan ini menegaskan bahwa Program Relawan Pajak memiliki peran strategis sebagai instrumen inklusi digital dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih aksesibel, inklusif, dan berkelanjutan.
References
Feld, L. P., & Frey, B. S. (2007). Tax compliance as the result of a psychological tax contract: The role of incentives and responsive regulation. Law & Policy, 29(1), 102–120. https://doi.org/10.1111/j.1467-9930.2007.00248.x
Fiskal, B. K. (2024). Kajian fiskal regional tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://fiskal.kemenkeu.go.id
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (2021). https://www.kemenkeu.go.id/uu-hpp
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, (2024). https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2024/81~PMK.03~2024Per.pdf
OECD. (2020). Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration. Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(1). https://doi.org/10.24912/jmbk.v3i1.4920
OECD. (2021). Tax administration: Digital resilience in the COVID-19 environment. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/2f3cf2fb-en
Putri, A. R., & Nugroho, S. (2023). Digitalisasi sistem administrasi perpajakan dan perilaku kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Publik, 8(2), 45–62.
Saad, N. (2014). Tax knowledge, tax complexity and tax compliance: Taxpayers’ view. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 109, 1069–1075. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.12.590
Slemrod, J., & Yitzhaki, S. (2002). Tax avoidance, evasion, and administration BT - Handbook of public economics (Vol. 3, pp. 1423–1470). Elsevier. https://doi.org/10.1016/S1573-4420(02)80026-X
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adinda Dwi Fajar, Danang Adi Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





